TajukRakyat.com,Deliserdang – Polresta Deliserdang musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja hasil tangkapan dari lokasi terpisah.
Pemusnahan barang bukti mengunakan mesin incinerator milik BNN Kabupaten Deliserdang digelar di ruang terbuka Polresta Deliserdang, Rabu (17/7/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 26.843 gram dan ganja 12 Kg.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahyo Priambodo menyebutkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan hasil pengungkapan di sejumlah lokasi diantaranya Bandara Kualanamu sebanyak 1025 gram, dengan tersangka 2 pria berinisial TWR dan Z.
“Kedua penumpang ini diamankan petugas avsec terminal Bandara Kualanamu, pada 20 Juni 2014. Keduanya mau naik pesawat tujuan Makasar,” ujarnya.
Untuk ganja, tersangkanya berinisial I.
“Tersangka I ditangkap di Jalan Sederhana, Gang Raya 25, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang,19 Juni 2024 dengan barang bukti ganja 12 Kg,” ucapnya.
Lalu, penyelundupan sabu dari atas kapal di lampu satu perairan Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, pada 29 Mei 2024 lalu.
Tersangkanya KM. Dari tersangka disita goni berisi 24 bungkus sabu kemasan teh China, beratnya 25.818 gram.
Mulanya kata Kapolresta, tersangka KM disuruh pria berinisial DS untuk menjemput sabu dari perairan perbatasan Malaysia yang akan dibawa ke kota Tanjung Balai.
“KM kita tangkap. Dua teman KM yakni R dan A kabur dengan cara melompat ke laut. Sedangkan DS masih kita cari,” ungkap Kapolresta.(*)