Medan  

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 132 Kg Sabu, 7 Orang Ditangkap

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menunjukkan barang bukti narkoba.

TajukRakyat.com, Medan – Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 132 kg sabu (methampetamine) dari sindikat internasional, Selasa (13/6/2023).

Selain 132 kg sabu, polisi turut mengamankan 110 butir Erimin Five, 10 butir pil ekstasi, uang Rp 6 juta dan 3 unit mobil mewah dan 7 orang tersangka.

Adapun ketujuh tersangka yakni (25) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, A (31) Pidie Jaya, AZ (25) warga Aceh Tamiang, MF (21) warga Aceh Timur SA (29) Medan Johor. IRM (39) warga Serdang Bedagai.

“Pengungkapan ini dari tiga pekan lalu,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi didampingi Waka Polrestabes AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi dan Kasat Narkoba AKBP Jhon Sitepu SIK MH dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/6/2023) sore

Baca Juga:   Megawati Dibunuh Anaknya, Pelaku Ditangkap Warga

Ia menyampaikan pengungkapan ini bermula pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 di depan pintu Tol Helvetia, petugas ada menangkap dua orang tersangka F dan M, kemudian petugas menyita satu unit Honda Jazz warna merah di dalam mobil itu ditemukan 120 kilogram sabu.

Dari pengembangan itu, para pelaku disuruh oleh berinisial AZ oleh AZ untuk diantarkan ke Medan. Selanjutnya pelaku berinisial ditangkap pada tanggal 30 Mei 2023 di Aceh Tamiang.

“Dari Aceh Tamiang ditangkap lagi A di wilayah Besitang,” tambah Kombes Valentino.

Selanjutnya kasus kedua sama barang buktinya sabu, berawal dari informasi masyarakat ada sabu masuk ke kota Medan melalui jasa pengiriman pada tanggal 24 Mei. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan ada seorang laki – laki mengambil barang itu di Jalan HM Joni Medan, mengambil barang melalui aplikasi online.

Baca Juga:   Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Dua Sarang Narkoba, 8 Orang Diamankan

Atas informasi tersebut dari driver online hendak ke Jalan Karya Wisata ini. Ternyata saat diinterogasi driver ini tidak mengetahui dan barang tersebut berisi sabu seberat 2 kilogram dan diterima seorang laki laki berinisial MF, laki – laki tersebut mengaku milik berinisial SA ada barang dipesan melalui aplikasi.

Selanjutnya melalui pemeriksaan dilakukan itu petugas menemukan ada 110 butir Erimin 5 dan 10 pill ekstasi dan mengamankan seorang pelaku lagi SA di Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga:   Kabag Ops Polrestabes Medan Apel Resimen Antisipasi Perkembangan Kamtibmas

Dari keterangan itu, Valentino mengatakan pihaknya lalu melakukan pengembangan dan diperoleh keterangan akan ada pengiriman sabu satu unit sabu di Jalan lintas Tebing Tinggi namun tersangka berhasil dihentikan di Kota Tebing Tinggi ditangkap Avanza ini diperoleh sabu seberat 10 kilogram.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berjumlah 132.053,4 gram sabu, 110 butir Erimin 5 dan 10 butir pil ekstasi,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *