Polrestabes Medan Ungkap Peredaran XTC Jalan Sei Bingai, Dua Pria Asal Aceh Goll

Kedua tersangka.(ist)
Kedua tersangka.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi (XTC).

Dua Pengedar XTC Sei Bingai

Hasilnya, petugas menciduk dua pengedar ekstasi di Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sri Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Selain keduanya, petugas juga menyita barang bukti 48 setengah butir pil ekstasi.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/10/25).

Penangkapan kedua tersangka, bermula saat petugas meringkus tersangka, DA (26) warga Jalan Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Aceh.

Baca Juga:  Rilis Akhir Tahun 2025 : Support Media Sangat Membantu Kinerja Polrestabes Medan

Dari tersangka DA petugas menyita 44 butir XTC.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui 30 butir ekstasi miliknya. Sedangkan 14 butir lagi milik tersangka, MRH (26) warga Jalan Ceurih Kupula, Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie,” ucapnya.

Total 48 Setengah Butir XTC

Selanjutnya petugas mengejar tersangka MRH, dan dibekuk di kawasan Jalan Piring, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Saat digeledah, petugas menemukan 4 butir ekstasi ditambah setengah butir ekstasi yang disimpan tersangka dalam dompet.

Baca Juga:  Grosir Sembako Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa dan Luka

Untuk pemeriksaan dan pengembangan kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan PASAL 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal
132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.(saka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *