Polsek Medan Area Boyong Spesialis Pencuri Tabung Gas 3 Kg : Modus Congkel Pintu Besi
TajukRakyat.com,Medan - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area memboyong pelaku spesialis pencuri gas elpiji 3 Kg.
Pelakunya Agus Irawan (24) warga Jalan Seto Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Curi 13 Tabung Gas Elpiji
Pelaku diamankan setelah diduga kuat mencuri 13 tabung gas elpiji.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin dalam keterangannya Senin (27/4/26).
Didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Kapolsek menjelaskan pelaku ditangkap di dalam warung internet (warnet) Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Minggu (26/4/26).
“Penangkapan berawal dari informasi warga tentanh keberadaan pelaku. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama personel bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/640/IX/2025/SPKT Polsek Medan Area tanggal 24 September 2025, disebutkan bahwa aksi pencurian terjadi di Jalan Bromo.
Korbannya Hariz Luthfi (53) yang tinggal di Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Korban Rugi Rp 5 Juta
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
"Dari hasil penyelidikan dan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu besi lokasi penyimpanan tabung gas, kemudian masuk dan mengambil seluruh tabung yang ada di dalam. Aksi ini dilakukan seorang diri pada dini hari,” urainya.
Dalam penangkapan tersebut ikut disita barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi tersangka saat melakukan pencurian.
Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Warga Diimbau Tetap Waspada
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 tentang pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHP, dan terancam hukuman pidana penjara 5 tahun," pungkasnya.(saka)
Komentar (0)