Polsek Medan Area Tangkap Gondrong, Pencuri iPhone di Warkop Jalan Halat

Polsek Medan Area Tangkap Gondrong, Pencuri iPhone di Warkop Jalan Halat

TajukRakyat.com,Medan - Seorang pria yang biasa dipanggil Gondrong ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pelaku yang bernama asli Deni Siregar warga Jalan Halat Gang Tabib Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area terbukti mencuri iPhone milik penjaga warkop Jalan Halat,

Pelaku Ditangkap di Rumah Sepupuhnya

Pelaku ditangkap di rumah abang sepupunya Jalan Jermal XV Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (27/3/26) malam.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin dalam keterangannya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/II/2026/SPKT Polsek Medan Area.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan terkait penjualan barang hasil curian,” ujar kapolsek yang dikutip Senin (2/3/26).

Ia menambahkan, peristiwa pencurian handphone milik Faris Al-Aziz (19) warga Jalan Gurilla Gang Timur Tengah, Kecamatan Medan Perjuangan itu terjadi di Warkop/Mie Aceh Sabo Dara Jalan Megawati/Simpang Halat pada Jumat (30/1/26) sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban Pekerja Warkop

Korban merupakan waiters (pekerja) di warkop tersebut.

"Pada Kamis (29/1/2026) sekira pukul 18.00 WIB, korban masuk kerja seperti biasa. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban tertidur di teras warkop bersama dua rekannya. Beberapa saat kemudian, korban terbangun setelah mendengar teriakan maling. Saat itu, handphone merek iPhone 11 warna hitam yang sebelumnya diletakkan di samping kepalanya telah hilang," ungkap Kapolsek.

Yaqin menambahkan, korban bersama teman-temannya sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri ke dalam gang di sekitar lokasi.

Korban Kenal Wajah Pelaku

Setelah itu, korban memeriksa rekaman CCTV warkop dan mengenali pelaku sebagai juru parkir (jukir) yang biasa bekerja di tempat tersebut.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia bekerja sebagai tukang parkir di warkop tersebut mulai pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Setelah selesai bekerja, sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka kembali ke lokasi dan melihat korban tertidur," jelasnya.

Masih kata Kapolsek, tersangka sempat keluar masuk area warkop sebelum akhirnya mengambil iPhone 11 yang berada di samping kepala korban.

Saat aksinya diketahui dan korban berteriak, pelaku langsung melarikan diri.

Hp Curian Dijual Rp 600 Ribu

Handphone hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Hendra seharga Rp 600.000.

"Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang sandal Swallow warna putih yang digunakan saat beraksi, satu celana jeans warna biru dan satu buah sarung. Petugas kita masih melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan barang bukti handphone yang telah dijual," tegasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek kembali menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Medan Area.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berada di tempat umum atau saat beristirahat di lokasi kerja. Jangan lengah terhadap barang berharga,” pungkasnya.(saka)

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas