Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Hingga Penadahnya

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan meringkus tiga tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor Suzuki BK 2606 AIJ beserta penadah dan perantaranya.
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan meringkus tiga tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor Suzuki BK 2606 AIJ beserta penadah dan perantaranya.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan meringkus tiga tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor Suzuki BK 2606 AIJ beserta penadah dan perantaranya.

Adapun ketiga tersangka yakni Fendani (24) tersangka penggelapan, Hariati (23) penadah, dan Tomi (24) selaku perantara.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon menerangkan, kasus penggelapan ini terjadi pada 16 Juni 2024 kemarin.

Korbannya bernma Wiga Pratama melapor ke polisi pada Sabtu (22/6/2024) kemarin.

Setelah menerima laporan korban, polisi pun mulai melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Baca Juga:   Tiga Truk dan Eskapator Terbakar Diduga Korslet Listrik

“Pelaku diamankan di Jalan Serba Guna, Desa Helvetia,” kata Kompol PS Simbolon, Sabtu (29/6/2024).

Simbolon menerangkan, tersangka Fendani mengatakan bahwa dia menjual motor korban kepada Hariati seharga Rp 3,1 juta.

Penjualan motor melalui tersangka Tomi.

Dalam kasus ini, Tomi menerima upah Rp 100 ribu.

Untuk penerapan pasal terhadap para pelaku, polisi masih akan melakukan gelar perkara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *