Polsek Sunggal Amankan Pemuda Curi Sawit di PTPN IV Sei Semayang
Foto: Pencuri sawit diamankan polisi. [Istimewa]
TajukRakyat, Medan - Aksi pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PTPN IV Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berujung penangkapan oleh Polsek Sunggal.
Seorang pria berusia 24 tahun diamankan petugas keamanan bersama personel BKO Brimob setelah kedapatan mengangkut buah sawit dari area perkebunan, Selasa (20/10/2026).
Pria tersebut diketahui bernama Edo Pranata Ginting, warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Dalam kejadian itu, sebanyak 16 tandan buah kelapa sawit dengan nilai sekitar Rp900.000 berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Sunggal AKP M Ainul Yaqin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas keamanan bersama personel BKO Brimob melaksanakan patroli rutin di kawasan perkebunan sekitar pukul 14.45 WIB.
Saat menyisir Afdeling IV Blok J IV, petugas melihat sejumlah orang sedang mengangkat buah kelapa sawit yang diduga diambil dari area perkebunan milik PTPN IV.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang berada di lokasi. Dalam upaya tersebut, satu orang berhasil ditangkap, sedangkan beberapa orang lainnya melarikan diri.
“Pelaku yang diamankan kemudian dibawa ke kantor rayon Afdeling IV untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).
Selanjutnya, petugas mengamankan pria tersebut bersama barang bukti sebelum menyerahkannya ke Polsek Sunggal untuk penanganan lebih lanjut.
"Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita 16 tandan buah kelapa sawit serta satu buah egrek atau alat pemotong tandan sawit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," kata Kapolsek.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.10 WIB di Afdeling IV Blok J IV, area perkebunan PTPN IV Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
AKP M Ainul Yaqin menegaskan, penanganan perkara dilakukan setelah pihaknya menerima penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti dari petugas keamanan dan personel BKO Brimob.
Dalam laporan tersebut, polisi juga mencantumkan mediasi sebagai salah satu tindakan yang dilakukan. Namun, belum dijelaskan lebih lanjut mengenai hasil mediasi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Polsek Sunggal selanjutnya melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan perkebunan itu.
Reporter: Rio Bramastra
|
Editor: Rio Bramastra
|
Sumber: Tajukrakyat.com
Komentar (0)