TajukRakyat.com,Medan – Bekas Camat Harian, Waston Simbolon (55), divonis 1 tahun 4 bulan penjara karena diyakini turut serta korupsi dengan merusak kawasan hutan tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/10/2024)
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dihadapan Jaksa Ahmad Hawali yang sebelumnya menuntut terdakwa Waston 2 tahun penjara denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan
Menurut hakim, perbuatan terdakwa Waston melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa Waston Simbolon dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Terdakwa Waston tidak dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp 32 miliar karena dibebani kepada para terdakwa sebelumnya.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Hawali.
Atas putusan hakim tersebut sebut, terdakwa Waston dan Jaksa menyatakan pikir-pikir
Diketahui, perkara yang menyeret Waston ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, sebelumnya.
Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp32.740.000.000 (Rp32,7 miliar lebih) berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (*)