TajukRakyat.com,Sumut- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah banyak.
Untuk diketahui narkotika jenis sabu dimusnahkan sebanyak 417,33 kg, pil ekstasi (XTC) 54.228 butir, dan 1,32 kg ganja.
Selain itu, ikut dimusnahkan yakni 1 kg kokain, 11.047 butir Happy Five, 3,3 kg ketamine, 24 saset mengandung narkotika Golongan I Happy Water, 2.906 cartridge Liquid Vape mengandung narkotika Golongan I dan NPS, 136 cartridge berisi obat keras seperti metomidate, etomidate, dan ketamine.
Pemusnahan Dipimpin Kepala BNN RI
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyadi Aryo Seto, didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto.
Acara dihadiri Panglima Kodam I Bukit Barisan serta sejumlah pejabat lainnya.
Lokasi pemusnahan di Mapolda Sumatera Utara, Jalan SM Raja Medan, Jumat (26/9/25).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus dari tanggal 30 Juni hingga 25 September 2025.
Dalam periode tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap 41 kasus dengan 61 tersangka.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diuji secara acak di laboratorium forensik.
Mewujudkan Indonesia Emas
Sementara itu, Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyadi Aryo Seto, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi bukti nyata keseriusan negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari perang melawan narkoba. Komitmen ini juga menjadi manifestasi nilai kemanusiaan sekaligus implementasi Asta Cita Presiden Prabowo untuk melindungi rakyat, demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” ujar Komjen Pol Suyadi Aryo Seto.(saka)