TajukRakyat.com,Langkat– Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai menggerebek sarang narkoba di Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dalam penggerebekan ini, ada tiga orang yang diamankan.
Mereka yang diangkap diantaranya dua laki-laki dan satu perempuan.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, adapun ketiga tersangkanya ML (17) warga Dusun Lau Mulgap, Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai, WDB (43) warga Dusun Tanjung Merahe, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, dan TR (25) warga Dusun Lau Mulgap, Desa Lau Mulgap, Langkat.
“Ketiganya saat ini sudah diamankan di Polres Binjai,” kata Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, Kamis (31/8/2023).
Rio mengatakan, barang bukti yang disita dari lokasi berupa 38 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,2 gram, satu paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, tas warna biru (penyimpanan sabu), dan uang tunai Rp 530 ribu.
“Kami akan tetap melakukan upaya penindakan untuk menekan angka peredaran narkoba,” kata Rio.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka akan dijerat pasal berbeda.
Namun, Rio belum bisa memastikan siapa saja bandar, pengedar ataupun pengguna.
Saat ini, katanya, anggotanya yang bertugas di Sat Res Narkoba Polres Binjai masih melakukan pendalaman terkait peran dari ketiga tersangka.(arch)