Sat Reskrim Persempit Ruang Gerak DPO Samsul Tarigan, Kasat: Jangan Ada yang Melindungi

Samsul Tarigan, pemilik barak narkoba dan judi kini masuk DPO Polrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menangkap Samsul Tarigan.
Samsul Tarigan, pemilik barak narkoba dan judi kini masuk DPO Polrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menangkap Samsul Tarigan.

Tajukrakyat.com,Medan– Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa meminta agar semua masyarakat memberikan informasi terhadap keberadaan Samsul Tarigan.

Samsul Tarigan adalah Ketua Satgas OKP di Sumut yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus barak narkoba dan penyerangan terhadap polisi.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi mengenai keberadaan Samsul Tarigan. Kemudian, bagi yang melindungi dan penghambat proses penyelidikan terhadap tersangka, akan ada sanksi pidananya,” kata Fathir, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:   Dua Penjual Kulit Harimau Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Fathir mengatakan, untuk saat ini berbagai langkah sudah dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam memburu dan menangkap Samsul Tarigan.

Satu diantara langkah yang kini sudah dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Medan adalah menyebar informasi ke sejumlah polsek yang ada di Sumatra Utara.

Selain itu, polisi mempersempit ruang gerak Samsul Tarigan, dengan cara berkoordinasi bersama pihak satuan terkait.

Baca Juga:   Preman Kampung Pemalas Bikin Onar di Jalan Wahidin, Paksa Pedagang Beri Uang Beli Miras

“Tim khusus sudah dibentuk untuk menangkap Samsul Tarigan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya, agar segera memberikan informasi,” kata Fatir.

Dalam kasus ini, Samsul Tarigan kabarnya diburu dalam berbagai tindak pidana.

Pertama kasus barak narkoba dan penyerangan polisi.

Baca Juga:   Kepala SMP di Deliserdang Cabuli Sejumlah Siswi, Kini Nginap di Sel

Kemudian, kasus kepemilikan lapak judi yang ada di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *