Selama 36 Hari, Polrestabes Medan Tembak 36 Bandit Jalanan

Selama 36 Hari, Polrestabes Medan Tembak 36 Bandit Jalanan

TajukRakyat.com,Medan - Selama 36 hari mulai dari 24 April sampai 29 Mei 2026, Polrestabes Medan menembak 36 orang bandit jalanan.

Para pelaku kejahatan jalanan yang ditindak tegas karena mengancam jiwa raga, harta benda yang mengancam petugas dan masyarakat.

Kasus Kejahatan Jalanan

"Dalam 36 hari setidaknya ada 123 kasus kejahatan jalanan yang diungkap, dengan 145 orang tersangka. Dari 145 orang tersangka, 11 diantaranya melakukan tindak pidana di 14 lokasi," jelas Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat konferensi pers di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/5/26).

Ditambahkan Kombes Pol Calvijn pengungkapan kasus kejahatan jalanan yakni Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C.

Hadir dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasi Humas, AKP N Gultom dan Kanit Pidum Iptu M Hafizullah.

Timsus JCS Signifikan Tanggulangi Kejahatan Jalanan

Lebih jauh, sejak dibentuk pada 6 Desember 2025 lalu Timsus JCS (Jaga, Cegah, Sigap) sangat signifikan dalam menanggulangi kejahatan jalanan termasuk mencegah dan mengungkap kasus kejahatan jalanan.

Dalam periode 200 hari kinerja Kapolrestabes Medan, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan 15 persen.

"Artinya dapat menurunkan 497 kasus dibanding dengan tahun sebelumnya. Polrestabes Medan menggagalkan tidak terjadinya 497 kasus kejahatan jalanan di tahun ini,"ungkap Kapolrestabes.

Untuk kasus Narkotika, lanjut Kapolrestabes, tahun ini mengalami peningkatan sekitar 53 persen kasus.

Meningkat dibanding tahun lalu, peningkatannya sebanyak 399 kasus.

Dikatakan Kapolrestabes, baru beberapa hari yang lalu tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan 136 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 sepeda motor dan 1 unit mobil yang disita dari tempat penyimpanan kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah di kawasan Jalan Sidomulyo Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.(saka)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas