Daerah  

Sindikat Pengedar dan Bandar Ekstasi Ditangkap Dalam Satu Hari

5 sindikat pengedar dan bandar ekstasi yang ditangkap petugas Polres Tanjungbalai.
5 sindikat pengedar dan bandar ekstasi yang ditangkap petugas Polres Tanjungbalai.

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menggulung lima tersangka sindikat pengedar dan bandar ekstasi yang selama ini meresahkan warga.

Mereka yang ditangkap adalah SM alias W (28), TH alias AT (39), MR (41), MA dan R alias Kopek (42).

Kelima tersangka ini ditangkap di lokasi terpisah, tapi di hari yang sama.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan, pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka SM alias W di Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Pada 21 Maret 2024, polisi yang melakukan penyamaran membekuk SM alias W dengan barang bukti 15 butir pil ekstasi, yang 5 diantaranya berlogo kepala singa, serta 10 lainnya berlogo diamond.

Baca Juga:   Remaja di Asahan Tewas Tersengat Listrik saat Pasang Kabel WiFi

Dari pengakuan SM, ekstasi yang dijual seharga Rp 200 ribu perbutirnya itu diperoleh dari tersangka TH alias AT.

Tak mau buang waktu, polisi pun menangkap TH dengan barang bukti satu unit handphone Oppo hitam di atas meja.

TH mengatakan, ia mendapatkan ekstasi itu dari MR.

Selanjutnya, MR juga ditangkap.

Barang bukti yang disita dari MR berupa satu unit handphone merek Vivo warna gold di kantong celana sebelah kiri.

Tidak hanya itu, tersangka TH juga mengaku ada memesan ekstasi pada MA alias A.

Baca Juga:   Truk Pengangkut Batu Terguling Dihantam Kereta Api Sri Lelawangsa

Polisi pun langsung memburu MA alias A.

“MA kemudian ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar,” kata AKP Ahmad Dahlan, Sabtu (23/3/2024).

Dari MA, disita barang bukti satu unit handphone merek Oppo warna biru di atas meja.

Menurut MA, ia mendapat pasokan ekstasi dari R alias Kopek.

Kopek pun kemudian ditangkap di Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Saat menggeledah kediaman Kopek, ditemukan potongan kertas rokok merek Dji Sam Soe berisi tiga butir ekstasi warna merah muda logo Diamond.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Desa Paya Bakung Dipastikan Lebaran di Penjara

“R alias Kopek mengaku mendapatkan pasikan dari laki-laki berinisial INT,” kata Dahlan.

Saat ini, INT masih dalam pengejaran.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *