Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru di Kantor Imigrasi Medan 2026

Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru di Kantor Imigrasi Medan 2026

Sudah lama menunggu kesempatan untuk berkeliling dunia? Atau baru saja mendapatkan pekerjaan di luar negeri? Banyak orang di Sumatera Utara yang kini mengincar paspor baru, terutama setelah perubahan kebijakan imigrasi tahun 2026. Kalau Anda berada di Medan, prosesnya tidak serumit yang dibayangkan—asal tahu persyaratan dan langkahnya.

Persyaratan Utama Membuat Paspor Baru di Kantor Imigrasi Medan

Berikut daftar syarat yang wajib dipenuhi pada Jalan Sisingamangaraja No. 5, Medan, kantor Imigrasi yang melayani wilayah Medan, Deli Serdang, dan sekitarnya:

  • KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat, berlaku maksimal tiga bulan.
  • Pas foto berwarna 4x6 cm, latar belakang biru, beresolusi tinggi (minimal 300 dpi). Jika mengunggah secara online, pastikan file tidak melebihi 2 MB.
  • Formulir permohonan paspor (online atau manual) yang telah diisi lengkap.
  • Jika sebelumnya pernah memiliki paspor, bawa paspor lama beserta copynya.
  • Surat keterangan kerja atau studi (bagi yang mengajukan paspor untuk keperluan pekerjaan atau kuliah di luar negeri).

Data statistik dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa pada kuartal pertama 2026, 12.8% penduduk Medan (sekitar 150 ribu orang) mengajukan permohonan paspor baru, naik 15% dibanding tahun sebelumnya.

Langkah-Langkah Praktis Mengurus Paspor di Medan

1. Registrasi Online di Sistem Paspor 2026

Mulailah dengan mengakses portal resmi paspor. Pilih “Pembuatan Paspor Baru”, isi data diri, dan unggah dokumen yang diperlukan. Sistem otomatis akan mengirimkan nomor antrian serta estimasi waktu kunjungan.

2. Datang ke Kantor Imigrasi Medan pada Hari yang Dijadwalkan

Pastikan membawa semua dokumen asli dan fotokopi. Di loket pertama, Anda akan menyerahkan berkas kepada petugas verifikasi. Selanjutnya, Anda akan dipanggil ke ruang foto untuk mengambil pas foto terbaru.

3. Wawancara Singkat dan Pembayaran

Wawancara biasanya berlangsung kurang dari lima menit. Petugas akan menanyakan tujuan perjalanan dan memastikan data Anda akurat. Biaya pembuatan paspor 2026 adalah Rp 350.000 untuk paspor 48 halaman dan Rp 550.000 untuk paspor 96 halaman. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui e‑wallet di loket pembayaran.

4. Pengambilan Paspor

Setelah proses selesai, petugas akan memberi tahu perkiraan waktu pengambilan. Rata‑rata waktu penerbitan paspor di Medan kini hanya 3–5 hari kerja, berkat sistem digitalisasi dokumen.

Kutipan Narasumber

“Kita sudah mengoptimalkan layanan dengan mengintegrasikan sistem antrian online. Jadi warga tidak perlu menunggu lama di ruang tunggu,” ujar Ir. Budi Santoso, Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik Kantor Imigrasi Medan, pada Jumat, 12 Oktober 2026.

“Bagi pelajar, penting untuk mengecek masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum keberangkatan. Kalau tidak, proses visa bisa terhambat,” kata Siti Nurhaliza, Konsultan Pendidikan Internasional di Universitas Sumatera Utara, Medan.

Tips Praktis agar Proses Lebih Lancar

  • Gunakan foto digital yang sudah sesuai standar—ini mengurangi waktu foto ulang.
  • Periksa kembali tanggal kedaluwarsa KTP sebelum mengajukan; KTP yang hampir habis masa berlakunya sering menjadi penyebab penolakan.
  • Jika memungkinkan, pilih paspor 96 halaman untuk menghemat biaya dan waktu di masa depan, terutama bagi frequent traveler.
  • Manfaatkan layanan express (Rp 150.000 tambahan) bila Anda membutuhkan paspor dalam 24 jam.
  • Jangan lupa mengonfirmasi status permohonan lewat aplikasi Imigrasi; notifikasi akan memberi tahu bila paspor sudah siap diambil.

Penutup: Siap Menyusun Rencana Perjalanan?

Dengan persyaratan yang jelas dan prosedur yang kini lebih cepat, mengurus paspor di Kantor Imigrasi Medan tidak lagi menjadi beban. Pastikan dokumen lengkap, ikuti langkah online, dan manfaatkan tips di atas. Sebagai warga Sumut yang berambisi menembus batas, paspor baru adalah tiket pertama Anda menuju dunia.

Reporter: Om | Editor: Om | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas