Syarat Pekerja yang Wajib Ikut Tapera

Ilustrasi Tabungan perumahan rakyat
Ilustrasi Tabungan perumahan rakyat

TajukRakyat.com,- Masyarakat mungkin belum tahu apa syarat pekerja yang wajib ikut Tapera.

Tapera adalah tabungan perumahan rakyat.

Ini program pemerintah dengan dalih tabungan perumahan untuk pekerja, meski pekerja sudah punya rumah.

Rencananya, program Tapera ini akan berjalan pada 2027 mendatang.

“Tapera tidak akan ditunda,” kata Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, Jumat (31/5/2024) kemarin.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja ataupun pekerja mandiri wajib menjadi peserta karena sudah menjadi amanat Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

“Jadi kenapa harus ikut nabung? Karena prinsip gotong royong di UU itu pemerintah masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur,” ucap Heru saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta.

Heru mengatakan, selain karena amanat UU, konsep gotong royong itu juga sudah sangat dibutuhkan Indonesia saat ini karena backlog kepemilikan rumah sudah lebih dari 9,95 juta.

Artinya, orang Indonesia sejumlah itu belum mampu memiliki rumah saat ini.

Ditambah dengan kebutuhan tambahan tiap tahun kepemilikan rumah 700-800 ribu orang.

“Kalau itu bisa dikonstruksikan dalam UU Tapera ini sangat mulia sebetulnya operasionalnya di PP nya itu kan indah sekali, maka leverage kemampuan gotong royong tadi dalam rangka kejar kesenjangan pemilikan rumah akan semakin terkejar,” ucap Heru.

Baca Juga:   Kesal Jalan Rusak Parah tak Diperbaiki, Warga Payaroba Lakukan Pemblokiran

Dengan permasalahan itu, maka jika hanya mengandalkan pemerintah dengan skema subsidi menurutnya tidak akan terkejar menutup banyaknya masyarakat yang belum memiliki rumah layak.

Oleh sebab itu, ia menganggap perlu ada grand design dengan melibatkan masyarakat bersama pemerintah memenuhi kepemilikan rumah layak anak bangsa.

Tak Semua Pekerja Wajib Ikut

Berbeda dengan pernyataan Heru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut tidak semua buruh wajib ikut Program Tapera.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) selanjutnya akan menerbitkan aturan yang memuat mekanisme pelaksanaan PP No 21/2024 tersebut.

Dia menegaskan, program ini tak berlaku wajib bagi semua golongan pekerja atau buruh.

Karena itu, dia meminta pihak buruh agar tenang dan menjamin program ini tak akan memberatkan.

Toh, imbuh dia, pelaksanaan PP No 21/2024 baru akan berlaku efektif pada tahun 2027.

“Isu penolakan ini masalahnya karena Tak Kenal Maka Tak Sayang. Kami belum memperkenalkan dengan baik, belum sosialisasi program ini. Kami akan melakukan public hearing dengan stakeholder. Dan, tenang saja, tak usah khawatir, karena baru nanti 2027. Belum ada pemotongan upah pekerja non-ASN/TNI/Polri,” katanya dalam jumpa pers Program Tapera bersama Kantor Staf Presiden.

Baca Juga:   Bandar Sabu Desa Sei Beluru Simpan Narkoba di Areal Kolam Ikan

“Lalu soal Tapera membebani pekerja, ini bukan iuran tapi tabungan. Dan, berlaku hanya untuk pekerja yang upahnya di atas upah minimum. Ada komposisinya seperti yang disampaikan oleh Pak Heru (Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho) tadi. Insyaallah nggak akan memberatkan,” tambah Indah.

Dia menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/202 pasal 100 telah menetapkan, setiap pekerja berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan.

“Dan sesuai Undang-Undang itu, ini beban bersama. Pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja. Apa saja? Ya termasuk rumah. Dan, seperti yang disampaikan Bapak Moeldoko tadi, masih banyak saudara kita yang belum punya rumah,” sebutnya.

Syarat Pekerja Wajib Ikut Tapera

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 Pasal 5 tentang Tapera, ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Baca Juga:   Innalillahi, Enam Santriwati Hanyut, Satu Tewas dan Satu Lagi Hilang

Rincian jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, ditetapkan pada Pasal 7. PP baru ini juga menyasar pekerja mandiri atau freelancer.

Lewat kebijakan ini, pemerintah memberlakukan sistem tabungan alias simpanan Tapera bagi karyawan dengan memotong langsung upah si karyawan.

Besarannya 2,5% dari gaji yang diterima pekerja dan 0,5% sisanya dibayarkan si pemberi kerja alias perusahaan.

Pekerja dapat berhenti berpartisipasi dalam BP Tapera ketika mereka pensiun atau meninggal dunia.

Pekerja mandiri dan pekerja lepas dapat mengundurkan diri pada usia 58 tahun.

Pekerja juga dapat berhenti berkontribusi jika tidak memenuhi kriteria partisipasi selama lima tahun berturut-turut.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *