Tak Kuat Tanjakan, Truk Lindas Sepeda Motor, Pengendara Meregang Nyawa

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Taput – Lantaran tak kuat saat jalan mendaki, truk lindas sepeda motor yang ada dibelakangnya.

Akibatnya pengendara sepeda motor meregang nyawa. Korban seorang wanita berinisial SKP (51) warga Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholom.

Kejadiannya di Jalan Umum Tarutung – Parmonangan Km 14-15 tepatnya di Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih dalam keterangan diperoleh tajukrakyat.com, Minggu (12/11/2023).

Kejadiannya Kamis (9/11/23), saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi BB 5565 CB.

Baca Juga:   3 Helikopter, 50 CCTV dan 15 Kantong Parkir Disiapkan Demi Kelancaran F1 Powerboat

Pengemudi truk nomor polisi BK 8345 CI yaitu Hinsa Sitorus (54) warga Sosor Ladang Tangga Batu, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

Penyebab kecelakaan tersebut berawal, kala mobil truk tronton sedang mengangkut alat berat excapator melaju dari arah Sipoholon ke Kecamatan Parmonangan.

Saat itu pengendara sepeda motor ada di belakang truk.

Tepat di tempat kejadian, kondisi jalan mendaki dan sempit.

Truk yang sarat angkutan harus berusaha mendaki dengan pelan namun tidak sanggup.

Baca Juga:   Kampanye AMIN di Tembung Dihadiri Surya Paloh dan Yapto : Koordinator Kampanye Dianiaya Oknum Ormas

Sang sopir truk berusaha mengrem namun tidak sanggup menahan beban berat untuk berhenti sehingga mundur ke belakang.

“Karena truk mundur, pengendara motor yang di belakang nya pun terlindas,” terangnya.

Masih kata Saragih, akibat peristiwa itu, korban mengalami luka cukup serius dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Korban sudah dilakukan VER (Visum Et Repertum) di Rumah Sakit Tarutung selanjutnya di serahkan kepada keluarga.

Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi. Sedangkan sulopir truk dan kedua kendaraan di amankan di unit laka.(*)

Baca Juga:   Residivis Ditangkap Curi Emas Seharga Rp 60 Juta, Pelaku Dua Kali Dipenjara

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *