Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru pada 1 Oktober 2025
TajukRakyat.com,Jakarta - Tarif listrik PLN per kWh terbaru mulai 1 Oktober 2025 untuk pelanggan rumah tangga tidak mengalami kenaikan atau perubahan dibanding triwulan sebelumnya.
Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2025 guna menjaga daya beli masyarakat.
Meskipun secara ekonomi makro, termasuk faktor kurs, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA), seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik, namun pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tetap agar masyarakat dan dunia usaha memiliki kepastian dan stabilitas.
Tarif Listrik Tetap Diberikan Subsidi
Tarif listrik bersubsidi untuk kelompok sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM juga tetap diberikan subsidi tanpa perubahan.
Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan sampai akhir 2025.
Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan utama:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 (subsidi)
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 (subsidi), dan jika bukan penerima subsidi Rp 1.352
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
- Golongan R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53
- Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53
Pemerintah juga memastikan subsidi listrik tetap diberikan untuk pelanggan rumah tangga kurang mampu, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Secara keseluruhan, tarif listrik untuk triwulan IV tahun 2025 tetap dipertahankan agar dapat menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.(*)
Komentar (0)