Daerah  

Terduga Pengedar Ganja Pucat saat Ditangkap di Desa Jaranguda

PSS, terduga pengedar ganja kering yang ditangkap petugas Polres Karo di Desa Jaranguda.
PSS, terduga pengedar ganja kering yang ditangkap petugas Polres Karo di Desa Jaranguda.

TajukRakyat.com,Karo– PSS (38), terduga pengedar ganja kering pucat pasi saat ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Karo.

Pelaku ditangkap polisi saat berada di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo pada Jumat (9/2/2024) siang.

Informasi dihimpun TajukRakyat.com, penangkapan pelaku tak lepas dari informasi warga.

Kala itu, warga melapor ada seseorang yang diduga tengah membawa ganja di jok motornya.

Warga turut melaporkan ciri-ciri pelaku.

Atas laporan itu, polisi pun bergerak ke lokasi dimaksud.

Baca Juga:   Penjual dan Pembeli Chips Higgs Domino Ditangkap di Warung Kopi

Sampai di pinggir jalan Desa Jaranguda, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan masyarakat.

Pria itu adalah PSS warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Ketika itu pelaku mengendarai motor Honda Beat.

Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah kendaraan yang dipakai PSS.

“Dari jok motornya ditemukan goni berisi ganja yang dibungkus dengan plastik asoi,” kata Kasat Res Narkoba Polres Karo, AKP Henry D.B Tobing, Selasa (27/2/2024).

Atas temuan itu, polisi langsung mengamankan pelaku.

Baca Juga:   Memasuki Akhir Pekan, Harga Emas Naik Lagi, Sekarang Jadi Segini

Tersangka kemudian digelandang ke Polres Karo.

Polisi lantas membawa ganja yang belakangan setelah ditimbang seberat 400 gram itu ke kantor.

Polisi turut membawa motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *