TajukRakyat.com,Labusel– Akibat terlilit utang, seorang pria bernama Julkifli Pasaribu alias Gondrong alias Gocun (37) nekat mencuri motor tetangganya.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi pencurian yang dilakukan Gocun berlangsung pada 7 September 2023 lalu di Jalan Dusun Karang Sari, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Saat itu, korbannya Utari Wulandari (21) menemukan motor Honda Supra X 125 miliknya yang ada di dalam rumah telah raib.
Atas pencurian itu, korban kemudian melapor ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian menyambangi lokasi dan memintai keterangan warga.
Dari penuturan saksi dan masyarakat, didapatilah identitas tersangka.
Pelaku diketahui bernama Julkifli Pasaribu, yang merupakan tetangga korban.
Atas informasi itu, Gocun pun ditangkap.
“Dia mengaku nekat mencuri karena terlilit utang,” kata Plh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Iptu Amlan, Selasa (14/11/2023).
Amlan mengatakan, kebetulan pelaku juga tengah menunggak cicilan motor.
Sehingga, pelaku gelap mata dan menggasak motor milik tetangganya itu.
Dari penuturan pelaku, ia masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang, lalu masuk ke dalam rumah.
Pelaku juga merusak kabel kunci kontak motor korban, untuk menyalakan kendaraan dan membawanya kabur.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(arch)