Sumut  

Tersangka Pembobol SD Negeri 091347 Tiga Runggu Ditangkap, Kerugian Hampir Rp 100 Juta

A (34), satu dari dua tersangka pembobol SD Negeri 091347 Tiga Runggu setelah ditangkap
A (34), satu dari dua tersangka pembobol SD Negeri 091347 Tiga Runggu setelah ditangkap

Tajukrakyat.com,Simalungun– Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun akhirnya menangkap satu dari dua pembobol SD Negeri 091347 Tiga Runggu.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial A (34), warga Kelurahan Sigulang Gulang, Kota Siantar.

Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya EZ (33) menggasak berbagai barang elektronik di sekolah tersebut, hingga menimbulkan kerugian hampir Rp 100 juta.

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi pembobolan sekolah ini baru diketahui pada Rabu (1/11/2023) sekira pukul 07.04 WIB.

Baca Juga:   BNNP Sumut 'SIL' Wilayah Rawan Peredaran Gelap Narkotika, 53 Orang Terjaring

Saat itu, Kepala SD Negeri 091347 Tiga Runggu, Lince Saragih melihat barang-barang elektronik di sekolahnya hilang.

Adapun barang yang hilang berupa dua unit infokus, 37 tablet, dua laptop, dan sebuah router.

Jika ditotal, maka kerugian mencapai Rp 96.257.700.

Pascakejadian, Lince kemudian melapor ke Polres Simalungun.

Polisi pun kemudian menyambangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, diketahuilah siapa pelaku pembobolan sekolah itu.

Satu diantara pelaku berinisial A.

Baca Juga:   Seorang Pria Ditangkap Polisi, dalam Katong Celana ada Sabu

Polisi pun meringkus A di kediamannya dengan barang bukti dua unit tablet.

“Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka EZ,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, Senin (20/11/2023).

Namun, saat polisi melakukan pengembanga, tersangka EZ tidak berada di rumah.

Ia diduga sudah melarikan diri.

Dari rumah EZ didapati beragam barang bukti.

“Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap EZ,” kata Ronald.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *