Tim Gabungan Ungkap Kasus Penganiayaan : Suami Diciduk, Istri Diburu
Foto: Pelaku ditanyai polisi.(ist)
TajukRakyat.com,Belawan - Tim Gabungan terdiri dari Polres Belawan dan Polsek Labuhan mengungkap kasus penganiaya dengan korban kakak-adek.
Pelakunya pasangan suami istri (pasutri). Namun yang diamankan seorang pria (suami), dan istri pelaku masih diburu polisi.
Aksi bar-bar ini terjadi di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, tepatnya depan lapangan sepada bola, Rabu (24/7/226) lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P Sembiring mengungkap bahwa pihaknya meringkus pelaku utama.
"Pelaku menganiaya korban pakai senjata tajam jenis pisau cutter. Pelakunya dua orang yang merupakan pasangan kekasih," ujarnya.
Penganiayaan ini viral di media sosial karena korban diduga mau dibegal pelaku.
"Kedua korban dibegal sepasang kekasih," ucap Kapolres dalam keterangannya dikutip Jumat (7/8/26).
Pelaku yang diamankan berinisial RA (31) seorang nelayan.
Pelaku sempat melarikan diri, dan berpindah-pindah tempat selama satu bulan.
"Usai melakukan aksinya, pelaku sempat kabur dan bersembunyi di beberapa daerah selama satu bulan," ujarnya.
Dari tersangka utama, masih terdapat satu pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial SH (18) yang masih berstatus pelajar.
Sementara itu, korban abang beradik berinisial CAH (23) wiraswasta dan CHS (20) berstatus pelajar.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial Facebook, seorang pria dan wanita yang merupakan kakak-adek menjadi korban pembegalan, namun hal itu dibantah langsung oleh sang abang.
Menurut korban, CAH (23) mengatakan bahwa penganiyaan yang dialaminya bukan dilakukan pasangan kekasih tapi pasangan suami istri (pasutri).
"Kedua pelaku itu sudah saling kenal dengan adik ku (CHS)," ujar CAH.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, tepatnya di depan lapangan sepada bola.(saka)
Komentar (0)