TKN Klaim 10.000 Relawan Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

Relawan TKN Prabowo-Gibran. (Astrid Meishella/detikcom)
Relawan TKN Prabowo-Gibran. (Astrid Meishella/detikcom)

TajukRakyat.com,- Tim Kampanye Nasional (TKN) Golf (Relawan) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengklaim ada 10.000 relawan yang akan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Komandan TKN Relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Haris Rusly Moti.

Kata Haris, dokumen 10.000 orang tersebut bakal diantarkan bersamaan dengan aksi damai pendukung Prabowo-Gibran di MK pada Jumat (19/4/2024) lusa.

Dia mengklaim akan ada 100.000 orang yang menghadiri aksi damai tersebut.

Baca Juga:   10 Manfaat Olahraga Renang Bagi Kesehatan

“Saat ini ada sekitar 10.000 pendukung dan pemilih Prabowo Gibran yang akan mengajukan amicus curiae,” ujar Haris dalam jumpa pers di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (17/4/2024) malam dikutip RTajukRakyat.com dari kompas.

Selain 10.000 orang yang diklaim telah siap mendaftar sebagai amicus curiae, Haris mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran lainnya untuk mengajukan diri juga.

Haris lantas menolak dalil yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon yang menyebut Prabowo-Gibran menang karena diberi bansos oleh pemerintah.

Baca Juga:   Soal Penyerangan Kampus UIN SU, Rektor Buat Laporan Ke Polrestabes Medan

Menurutnya, perolehan suara yang diraih Paslon 02 di Pilpres 2024 diraih secara sah dengan cara yang demokratis.

“Kami menolak tuduhan dan pelecehan dan hinaan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran karena intervensi bantuan sosial,” imbuhnya.

Sebagai informasi, MK terus menerima dokumen amicus curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024, salah satunya dari Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri.

Namun, MK menyatakan bahwa dokumen amicus curiae yang akan diajukan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK, hanya dokumen yang diterima sebelum tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:   Deretan Jenis Kacang yang Aman Bagi Penderita Asam Urat

Meski begitu, MK masih tetap memberikan kesempatan kepada publik yang ingin mengirimkan dokumen setelah waktu yang ditentukan, walaupun tidak dijadikan pertimbangan dalam RPH.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *