TajukRakyat.com,Medan– Daniel, satu dari dua perampok yang menggasak motor pengemudi ojek online (ojol) akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap usai membawa kabur motor milik driver ojol bernama Habib Pinem (22) warga Jalan Klambir V, Gang Ameng, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi perampokan yang dilakukan pelaku dan temannya bermula pada Rabu (3/1/2024) malam.
Sekira pukul 21.00 WIB, pelaku memesan ojek online dengan titik jemputan di Jermal XV, Kecamatan Percut Seituan.
Pelaku memesan ojol dengan tujuan Kompleks La Tahzan di Jalan Balai Desa, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Karena pelaku bersama temannya, korban yang menerima orderan terpaksa mengangkut kedua pelaku dengan berbonceng tiga.
Sampai di lokasi tujuan, pelaku Daniel yang merupakan warga Jalan Dame, Kecamatan Medan Amplas mengancam korban menggunakan gunting.
Lalu, pelaku lainnya menendang korban dan merampas motornya.
Pascakejadian, korban melapor ke Polsek Patumbak.
Setelah menerima laporan, pelaku pun ditangkap.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana,” kata Kapolsek Petumbak, Kompol Faidir Chaniago, Jumat (5/1/2024).
Faidir mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang akrab disapa Lae.(rio)