Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran 2026

TajukRakyat.com,Jakarta - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kembali mengingatkan para pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan logistik, hingga para pengemudi truk untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 2026.

Menhub Dudy Purwagandhi 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalan tol maupun non-tol selama periode mudik Lebaran.

“Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), truk sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan melintasi jalan tol maupun jalan arteri mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Dudy saat meninjau jalur Pantai Utara (Pantura) di wilayah Jawa Barat, Minggu dini hari (15/3/26).

Aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), serta Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

Pembatasan operasional ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk truk dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut material seperti hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Untuk Berikan Ruang Bagi Pemudik

Menurut Dudy, kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar perjalanan lebih aman, lancar, dan nyaman.

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting, seperti bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, pupuk, ternak, dan sejumlah kebutuhan vital lainnya.

“Di luar kategori tersebut, truk sumbu tiga ke atas seharusnya tidak beroperasi selama masa pembatasan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi perhatian khusus Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Meski aturan telah diberlakukan, Dudy mengungkapkan masih ditemukan sejumlah truk bersumbu tiga yang tetap melintas di jalan tol pada periode angkutan Lebaran tahun ini.

Menhub Hentikan Kendaraan Logistik

Saat melakukan peninjauan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Menhub bahkan sempat menghentikan beberapa kendaraan logistik yang diduga tidak mematuhi aturan untuk dilakukan pengecekan langsung di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Dudy juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai kebijakan pembatasan operasional truk yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar aturan tersebut.

“Bagi yang melanggar tentu akan diberikan sanksi. Ini dilakukan demi keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran,” ujarnya.

Menhub pun mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun pengemudi kendaraan logistik, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun ini.

Menurutnya, tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan berat, potensi kemacetan parah sangat mungkin terjadi. Kondisi tersebut bukan hanya mengganggu perjalanan pemudik, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar akibat keterlambatan distribusi barang.(*)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas