Ungkap 2 Kasus, Polrestabes Medan Musnahkan 20 Kg Sabu
TajukRakyat.com,Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan puluhan kilogram sabu hasil pengungkapan dari dua kasus.
Dari dua kasus tersebut, polisi meringkus tiga pria diduga sebagai tersangka.
Ketiganya yakni MAS (29), MJN (24) dan ARL, 29 tahun.
Tiga Tersangka Ditangkap
Dari ketiganya, disita barang bukti berupa 20 kg sabu dan 58.750 butir pil extacy.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, pemusnahan itu merupakan bentuk pertanggung jawaban yuridis pihaknya sebelum melimpahkan berkas untuk tahap selanjutnya.
"Ini hasil dari dua penindakan, dengan total tiga tersangka," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan disela-sela paparan di halaman Polrestabes Medan, Kamis (7/8/25).
Sisa Barang Bukti Keperluan Labfor
Dari jumlah barang bukti tersebut, sebanyak 19,830 Kg sabu dan 58.131 butir extacy dimusnahkan.
Sementara sisanya di sisihkan untuk keperluan labfor.
"Penyisihan untuk labfor 170 gram sabu dan 619 butir extacy. Tidak ada barang bukti yang di sisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya," tuturnya.
Dimusnahkan Pakai Mesin Incinerator
Seluruh barang bukti, sebelum dimasukkan ke mesin incinerator, dilakukan pemeriksaan oleh tim labfor.
Barang bukti dipilih secara acak oleh undangan yang hadir dan dilakukan pengecekan.(saka)
Komentar (0)