TajukRakyat.com,Labuhanbatu– SE alias Tompul, wanita pengedar sabu ditangkap setelah pelanggannya berinisial HA alias Bondan ‘nyanyi’ ke polisi setelah ditangkap.
Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu, pengungkapan kasus ini diawali dari tertangkapnya HS alias Bondan warga Dusun Purbatua, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu (11/5/2024) sore.
Dari tangan pelaku Bondan, disita paketan sabu seberat 0,14 gram.
Saat diinterogasi polisi, Bondan pun buka suara, bahwa dia memperoleh sabu dari SE alias Tompul.
SE alias Tompul merupakan wanita yang sama-sama tinggal di Dusun Purbatua.
Atas pengakuan tersangka itu, polisi pun menangkap SE.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Ramadhan Hilal, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Dari penangkapan SE, ada sejumlah barang bukti yang disita berupa narkoba dan uang tunai.
“Penyidik masih memeriksa kedua tersangka. Kasusnya masih dalam pengembangan,” terang Parlando, Senin (13/5/2024) pada wartawan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini pun terancam dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 34 tahun 2009 tentang narkotika.(**)