TajukRakyat.com,Langkat– MS, wanita yang tinggal di Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara selama ini bikin resah warga.
Pasalnya, wanita berusia 26 tahun itu kerap mengedarkan sabu di rumahnya.
Lantaran warga khawatir anak-anaknya terdampak narkoba, ada masyarakat yang kemudian melaporkan MS.
Begitu menerima laporan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat kemudian bergerak ke rumah pelaku pada Kamis (18/7/2024).
Sebelum melakukan penangkapan, polisi lebih dulu melakukan pengintaian.
“Kanit I dan anggota Opsnal kemudian melakukan penangkapan sekira pukul 18.00 WIB,” kata Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Syahputra, Sabtu (20/7/2024).
Rudy mengatakan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan olastik klip ukuran sedang berisi 18 plastik klip bening ukuran kecil.
Tiap plastik tersebut berisi sabu seberat 3,18 gram.
“Setelah mengamankan pelaku, tim masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Rudy.
Dalam perkara ini, tersangka MS akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(rio)