TajukRakyat.com – Ratusan warga Kampung Kompak, Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) bersatu menolak keras terhadap ganti rugi yang akan dilakukan oleh pengembang.
Warga juga membantah adanya di beberapa media online yang menyatakan bahwa warga kampung menerima ganti rugi ataupun relokasi.
“Kami warga Kampung Kompak tidak akan memberikan ataupun menjual tanah kami kepada pengembang dan preman-preman serta para mafia tanah. Kami akan tetap tinggal dan mempertahankan tanah kami ini sampai titik darah penghabisan,” ucap Bambang Sumantri mewakili warga, Senin (20/5/2024).
Terkait dengan Kepala Desa (Kades) Sampali mengundang warga Kampung Kompak untuk menerima relokasi ataupun ganti rugi dari pengembang, warga tegas menolaknya.
“Kami warga Kampung Kompak tidak pernah menghadiri pertemuan tersebut, dan warga yang menghadiri itu bukanlah warga Kampung Kompak. Sekali lagi kami tegaskan, bahwa Tanah kami ini tidak akan kami jual sama siapapun. Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini dan menolak digusur,” sambungnya.
Salah seorang warga bernama M Nababan juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melindungi dan memberikan kenyamanan kepada warga Kampung Kompak atas penyerangan ataupun teror yang masih dilakukan oleh para preman-preman dan mafia tanah guna menyerobot tanah warga Kampung Kompak.
“Kami mohon kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapoldasu, Kapolrestabes Medan, Kapolsek Medan Tembung, PLT Gubernur Sumut dan PLT Bupati Deli Serdang , agar kami dilindungi dari ancaman ataupun intimidasi oleh mafia tanah. Kami ini warga miskin/susah pak, kami sudah puluhan tahun tinggal di Kampung Kompak ini,” sebut warga bermarga Nababan.
“Bila ada orang-orang yang mengatasnamakan warga Kampung Kompak yang rela menjual atau memberikan tanah kampung kompak kepada preman-preman dan mafia tanah serta pengembang mereka itu bukanlah warga Kampung Kompak melainkan para penyerobot tanah kami dan kami tidak mengenal mereka,” tegasnya.
Selain itu, warga Kampung Kompak juga berharap kepada pihak Polrestabes Medan segera menangkap pelaku berinisial R yang mana diketahui tim dari para mafia tanah serta mencoba menjual tanah kampung warga Kampung Kompak. Dan diduga pelaku berinisial R itu sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga mohon kepada pihak kepolisian agar pelaku berinisial R segera ditangkap,” ujar warga M Nababan.
Ia juga berharap pihak Polrestabes Medan segera mengusut tuntas kejadian pembacokan dan penyerangan terhadap warga Kampung Kompak, yang dilakukan oleh preman-preman dan mafia tanah yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu.
“Kami juga mohon kepada pihak Polrestabes Medan agar segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku lainnya yang menganiaya/membacok warga kami yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu. Karena pelaku lainnya masih bebas berkeliaran, sehingga kami warga di sini tidak nyaman dan masih terancam dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” pungkasnya.