10 Sasaran Ops Patuh Toba 2024, Awas Kena Tilang

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi selepas memimpin apel Operasi Patuh Toba 2024 di Mapolda Sumut, Senin (15/7/2024). Ada 10 target pelanggaran yang bakal dikenai sanksi.
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi selepas memimpin apel Operasi Patuh Toba 2024 di Mapolda Sumut, Senin (15/7/2024). Ada 10 target pelanggaran yang bakal dikenai sanksi.

TajukRakyat.com,Medan– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan menggelar Operasi Patuh Toba 2024 selama 14 hari.

Kegiatan bertema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas di Sumatera Utara” ini akan berlangsung pulau hari ini, Senin (15/7/2024) hingga Senin (28/7/2024) mendatang.

Dalam kegiatan kali ini, ada 10 target utama pelanggaran yang dilihat pihak kepolian.

Diantaranya soal tidak pakai helm dan melawan arah.

“Kita harapkan tidak hanya sosialisasi teguran saja, tetapi juga penindakan yang tegas. Karena kita tahu, kita membutuhkan penindakan yang tegas, dan kemudian dalam rangka perubahan prilaku menjadi bagian kontribusi yang baik, perubahan menjadi nyata ketika penegakan hukum adil, kemudian tegas dan kepastian hukum bisa kita rasakan,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi selepas memimpin apel, Senin (15/7/2024).

Baca Juga:   Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Hatra Toba 2024

Agung bilang, bahwa dalam kegiatan kali ini, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP akan mengerahkan pasukan berjumlah 1.377 orang.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga turut serta dalam kegiatan kali ini.

Terkait jumlah kasus kecelakaan di Sumut, kata Agung, jumlahnya cukup signifikan.

Dari awal tahun hingga pertengahan Juli 2024, tercatat ada 3.425 kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 818 orang meninggal dunia saat kecelakaan.

Untuk jumlah tilang, kata dia, ada 61.042 pelanggar lalu lintas.

Baca Juga:   Politisi Golkar Apresiasi Kunjungan Silaturahmi Kapolrestabes Medan ke Ormas Islam

Pelanggaran tertinggi adalah tidak memakai helm sebanyak 39.461, melawan arus 7.906, dan menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan sebanyak 4.462.

Berikut ini 10 target pihak kepolisian terkait pelanggaran lalu lintas:

1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm

2. Pengendara melawan arus lalu lintas

3. Pengemudi menggunakan handphone

4. Pengendara pengaruh alkohol

5. Pengemudi mobil maupun sepeda motor dibawah umur

6. Pengendara sepeda motor berboncengan tiga

7. Kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan

Baca Juga:   Panji Gumilang, Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara

8. Pengemudi menerobos traffic light

9. Pengendara melanggar marka lalu lintas

10. Kendaraan pengangkut barang berlebihan atau over dimensi dan over loading.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *