TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga sindikat pengedar narkona jenis pil ekstasi.
Ketiga tersangka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda.
Kapolrestabes Medan, Komdes Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, tiga pengedar narkoba yang ditangkap adalah DHH (51), JAS (49) dan AA (34).
Menurut Teddy, pihaknya lebih dulu menangkap JAS dan AA.
Keduanya diamankan saat tengah bersembunyi di satu apartemen yang ada di Jalan HM Yamin, Kota Medan.
”Dari kedua tersangka, disita 15.000 butir pil ekstasi,” kata Teddy, Kamis (28/12/2023).
Ia menerangkan, adapun ekstasi yang disita 10.000 diantaranya berwarna hijau.
Sedangkan 5.000 lainnya berwarna cokelat.
Dari pengakuan JAS dan AA, ekstasi tersebut diperoleh dari temannya berinisial DHH.
Lalu, polisi pun bergerak mencari DHH.
”Tersangka DHH ditangkap di basement parkiran pusat perbelanjaan Jalan Iskandar Muda,” kata Teddy.
Menurut tersangka DHH, ekstasi yang ia pasok kepada JAS dan AA itu bersumber dari Y.
Sayangnya, Y masih berkeliaran dan belum tertangkap.
Rencananya, ekstasi tersebut akan diedarkan di Kota Medan pada saat malam pergantian tahun.
Namun, rencana para tersangka gagal.
Mereka lebih dulu menangkap ketiga tersangka sebelum menyebarkan ke sejumlah pengedar lain di Kota Medan.
Atas kasus ini, paara tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.(wan)