TajukRakyat.com,Medan- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 16 orang warga negara Myanmar yang mencuri ikan di Selat Malaka, Indonesia.
Saat mencuri ikan di Selat Malaka, ke 16 WN Myanmar itu menumpangi kapal berbendera Malaysia.
Mereka menumpangi tiga unit kapal, yang dinakhodai oleh tiga orang.
Dalam penangkapan ini, petugas tidak hanya menyita tiga unit kapal saja, tapi 200 Kg ikan, alat navigasi, dan alat bantu kapal.
“Tiga orang nakhoda kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirjen PSDKP, Dr Pung Nugroho Saksono, Kamis (5/12/2024).
Pung mengatakan, untuk ketiga tersangka ini nantinya akan diproses lebih lanjut hingga ke persidangan.
Sisanya, mereka akan dideportasi untuk dipulangkan ke negaranya.
Terkait soal siapa pemilik kapal yang ditumpangi para pencuri ikan itu, Pung mengaku masih mendalaminya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait tindak pencurian ikan di perairan Indonesia.(*)