174 Pengungsi Rohingya yang Terdampar Akhirnya Diselamatkan Pemerintah Aceh

Rohingya Aceh
Rohingya Aceh

TajukRakyat.com– Kabar tak sedap kembali datang dari pengungsi Rohingya, asal Myanmar.

Sebanyak 174 pengungsi Rohingya terdampar di Aceh, persisnya di kawasan pesisir Gampong Ujong Pie, Kecamatan Muara Tiga, Pidie, Senin (26/12/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Saat ditemukan, kondisi pengungsi Rohingya itu sangat memprihatinkan.

Mereka kekurangan asupan makanan selama terombang ambing di lautan.

Karena kondisi yang begitu memprihatinkan, pemerintah Gampong Ujong Pie bersama warga kemudian berinisiatif mengevakuasi para pengungsi Rohingya itu ke SMP Negeri 2 Muara Tiga, yang lokasinya berjarak 300 meter dari lokasi madrasah di kampung tersebut.

“Jadi ada kesepakatan bersama imigran Rohingya direlokasi ke lokasi yang lebih nyaman, yaitu ke Kompleks SMP 2 Muara Tiga,” kata Keuchik Gampong Ujong Pie, Muara Tiga, M Risyad, sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Selasa (27/12/2022).

Risyad mengatakan, evakuasi pengungsi Rohingya dilakukan menggunakan mobil Reo petugas Kodim 0102/Pidie dan Armed Yon 113 RC.

Setelah tiba di lokasi relokasi, para pengungsi Rohingya ini lantas diperiksa kesehatannya.

Baca Juga:   Sial Sekali, Bawa 4 Kg Sabu di Koper, Warga Aceh Ditinggal Teman di Bandara Kualanamu

Banyak dari mereka yang mengalami malnutrisi karena terlalu lama di tengah laut dengan pasokan makanan seadanya.

“Umumnya mereka mengalami dehidrasi, serta kondisi fisik yang sangat lemah, sehingga harus mendapatkan penanganan secara medis berupa infus dan pemberian obat-obatan serta harus disuapi nasi oleh warga,” ujar Risyad.

Perdagangan Manusia

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan manusia di perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Dari pengungkapan itu petugas menemukan 28 orang warga Myanmar yang dibawa menaiki kapal kayu dan diduga hendak dibawa ke Malaysia.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan dalam pengungkapan ini pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka yakni pria berinisial KU yang merupakan nakhoda kapal.

“Yang bersangkutan sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada TajukRakyat.com, Senin (26/12/2022) malam.

Baca Juga:   Sempat Anjlok Berhari-hari, Harga Emas Antam Naik Tipis

Ia mengatakan kronologis pengungkapan ini bermula pada Jumat (23/12/2022) kemarin.

Sore itu, personel Sat Polairud Polres Tanjung Balai sedang melaksanakan tugas patroli perairan di wilayah Polres Tanjung Balai.

“Pada saat itu, petugas patrol melihat ada kapal kayu sedang berlayar dan mencurigakan,” kata Ahmad.

Kapolres melanjutkan petugas Patroli Sat Polairud Tanjung Balai yang curiga melakukan pengejaran kapal tersebut. Usai dihentikan, polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan kapal kayu, penumpangnya ada orang asing Myanmar dan barang-barang mereka,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas Satpolairud, Kapolres menuturkan pihaknya tidak ada menemukan barang-barang ilegal. Selanjutnya dilakukan evakuasi orang asing Myanmar dari Kapal kayu tersebut ke Grasi kantor Sat Polairud Tanjung Balai.

“Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut, ditemukan dalam palka kapal ada orang asing sebanyak 28 orang, dan menurut pengakuan nakhoda, bahwa orang asing tersebut adalah warga Myanmar dan hendak ke Bagan Asahan, Kabupaten Asahan,” jelas Kapolres.

Baca Juga:   Gubernur LIRA Sumut Apresiasi Kinerja dan Terobosan Dirut Perumda Tirtanadi, Kabir Bedi

AKBP Ahmad merincikan 28 warga Myanmar ini terdiri dari 11 orang laki-laki dewasa 11 orang perempuan dewasa, 3 orang anak-anak laki-laki dan 3 orang anak-anak perempuan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan para orang asing tersebut, selanjutnya mereka diserah terimakan kepada petugas Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk nakhoda yang membawa 28 warga Rohingya ini secara ilegal dijerat dengan Pasal 120 UU RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling paling lama 15 tahun penjara,” tukasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *