TajukRakyat.com,Asahan– Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang nelayan yang terlibat sindikat peredaran sabu.
Adapun kedua nelayan tersebut masing-masing AS alias Aweng (47) dan SB (40).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Keyang Barat, Kabupaten Asahan.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com di Polda Sumut menyebutkan, bahwa kedua tersangka diamankan pada Minggu (7/1/2024) kemarin.
Mulanya, polisi lebih dahulu menangkap tersangka SB.
Lalu, SB buka suara, mengatakan bahwa temannya berinisial AS ikut terlibat.
Atas informasi dari SB, AS kemudian ditangkap.
Tak berhenti sampai disitu, polisi lantas meminta kedua tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu.
“Barang bukti narkoba ditemukan di sampan kayu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (8/1/2024).
Hadi menerangkan, sampan kayu itu berada di pinggir Sungai Sei Serindan.
Untuk barang buktinya, ada 10 bungkus sabu dengan berat kira-kira 10 Kg.
Pascapenangkapan, kedua tersangka mengaku disuruh seseorang untuk menjadi kurir.
Upah yang sudah diterima kedua tersangka berkisar Rp 18 juta, sebagai biaya transportasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(rio)