2 Pencuri AC di Medan di Jalan Tuba I Medan Ditangkap
Foto: Dua pencuri AC di Medan ditangkap polisi. [Dok Polsek Medan Area]
TajukRakyat, Medan - Aksi dua pria yang diduga mencuri unit AC di kawasan Medan Denai berakhir di tangan polisi. Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah tertangkap saat menjalankan aksinya.
Kedua tersangka masing-masing bernama Tedy Syahputra (28) dan M Adam (20). Keduanya diketahui merupakan warga Jalan Rawa Cangkuk, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, mengatakan kedua tersangka diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.47 WIB.
"Kedua tersangka kita amankan setelah tertangkap tangan mencuri AC indoor di Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai," ujar Ainul, Rabu (23/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Emilyadi (50), mengetahui rumahnya menjadi sasaran pencurian. Korban mendapat informasi setelah dibangunkan oleh kepala lingkungan (kepling).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Medan Area.
Mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri bersama personel langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di sekitar lokasi kejadian.
Tanpa menunggu lama, polisi bergerak dan mengamankan keduanya.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka disebut mengakui perbuatannya. Mereka bahkan telah sempat membuka bagian indoor AC yang menjadi sasaran sebelum aksi tersebut diketahui.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka sudah sempat membuka indoor AC tersebut, namun ketahuan," kata Ainul.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan atau dikenakan saat melakukan aksi, yakni satu celana panjang hitam, satu baju kemeja, satu kaos, serta satu celana pendek.
Kedua tersangka selanjutnya diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komentar (0)