TajukRakyat.com,Medan– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara memberikan remisi kepada 3.088 narapidana dan 17 anak binaan.
Dari jumlah penerima remisi itu, 3.045 orang menerima Remisi Khusus Sebagian (RK I), sedangkan 43 orang menerima Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) sehingga langsung bebas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno mengatakan, pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif, serta kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Ia berharap, pemberian remisi ini memotivasi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap berintegrasi kembali ke masyarakat.
“Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa tahanan kepada narapidana dan anak binaan ini telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, Kamis (25/12/2025) di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut, sebanyak 1.819 narapidana umum dan 19 narapidana berdasarkan PP nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, telah memenuhi syarat apdministratif dan subrantif hntuk menerima remisi.
“Pengurangan masa pidana ini juga diberikan kepada 17 anak binaan, dengan rincian sebanyak 16 orang yang menerima pengurangan masa pidana sebagian (PMP I) dan 1 anak binaan menerima pengurangan masa pidana seluruhnya (PMP II), seluruh anak binaan yang menerima remisi merupakan pidana umum,” katanya.(rio)