3 Hari Buron, Maling Motor Anggota Kodim Pincang Didor Polisi
TajukRakyat.com,Siantar,- Komplotan pencuri sepeda motor yang menggasak kendaraan milik anggota Kodim 0207/Simalungun berakhir pincang.
Kedua pelaku, W (31) warga Lubuk Cengal Dusun VII Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan IRL (47) warga Jalan Viyata Yudha Ujung Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar ditembak polisi.
Keduanya ditangkap setelah tiga hari buron.
[irp]
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, pencurian motor ini berlangsung pada Jumat (15/5/2026) siang kemarin.
Hari itu, Serda DHB memarkirkan motor Honda Verza bernomor pelat 12426-I warna hijau inventaris Kodim 0207/Simalungun di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar untuk melaksanakan korve (pembersihan).
Setelah korve, pelapor hendak kembali dan menuju ke arah motornya.
[irp]
Namun, motor tersebut telah raib.
Korban kemudian melapor ke Polres Pematangsiantar.
"Akibat kejadian tersebut, Kodim 0207/Simalungun mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000," kata AKP Sandi Riz Akbar, Rabu (20/5/2026).
[irp]
Setelah menerima laporan, polisi pun mulai melakukan penyelidikan.
Alhasil, setelah tiga hari diburu, pelaku pun ditangkap pada Senin 18 Mei 2026 sore sekira pukul 15.00 WIB.
Keduanya diamankan saat sedang berboncengan mengendarai sepedamotor Honda CB 150 R di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
“Pelaku sempat melawan saat akan diamankan menggunakan senjata tajam," kata AKP Sandi.
[irp]
Karena membahayakan, petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Cb 150 R, 1 buah jaket hodie warna biru yang di gunakan pelaku, 1 celana jeans berwarna hitam, 1 jaket warna loreng abu abu hitam, 1 celana panjang jeans warna hitam, 1 buah topi berwarna hitam, 1 buah helm Ltd warna silver serta 1 buah gunting.
"Sampai saat ini kedua pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaiman dimaksud dalam Pasal 477," pungkas AKP Sandi.(won)
Komentar (0)