Sumut  

4 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Ruang Praktik SMK Negeri 4 Tanjungbalai

Tersangka dugaan korupsi proyek ruang praktik di SMK Negeri 4 Kota Tanjungbalai saat diperiksa jaksa Kejari Tanjungbalai
Tersangka dugaan korupsi proyek ruang praktik di SMK Negeri 4 Kota Tanjungbalai saat diperiksa jaksa Kejari Tanjungbalai

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang praktik di SMK Negeri 4 Kota Tanjungbalai.

Adapun keempat tersangka adalah HL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AFS sebagai Komisaris Penyedia CV Putri Berkarya, DA sebagai Direktur Penyedia CV Putri Berkarya, dan JBRN sebagai Konsultan Pengawas.

Menurut informasi diperoleh tajukrakyat.com, kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2021 silam.

Baca Juga:   Israel Gempur Suriah Sebelum Sahur, 38 Warga Suriah Tewas

Saat itu, SMK Negeri 4 Kota Tanjungbalai mendapat kucuran dana dari APBD DAK senilai Rp 973 juta.

Uang itu digunakan untuk proyek pembangunan ruang praktik rekayasa perangkat lunak di SMK Negeri 4 Kota Tanjungbalai.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp 95 juta.

Penyidik Kejari Tanjungbalai menemukan adanya kekurangan volume fisik pembangunan ruang praktik tersebut.

Baca Juga:   Lama Menduda, Pria Asal Torgamba Cabuli Bocah Modus Tawarkan Bakso

Selain itu, petugas tidak menemukan adanya tenaga ahli pelaksana pekerjaan.

”Dalam kasus ini, CV Putri Berkarya merupakan pemenang lelang,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andri Shaputra Sitepu, Sabtu (26/8/2023).

Ia mengatakan, atas adanya temuan di lapangan, penyidik berpendapat, bahwa para pelaku telah melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-undang nomor 1 tentang perbendaharaan negara.

Baca Juga:   Diduga Depresi, Seorang Pemuda Nekat Minum Racun Nyamuk

Atas hal tersebut, maka para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *