TajukRakyat.com,Tebingtinggi– NS, seorang pria berstatus duda terpaksa mendekam di sel Polres Tebingtinggi.
Pasalnya, warga Jalan Juanda, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ini nekat menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, tersangka NS ditangkap atas laporan LS (38), orangtua dari remaja berinisial N (17).
Mulanya, LS memergoki anaknya diantar oleh pelaku pada Senin (13/11/2023) tengah malam.
Mengetahui hal tersebut, LS pun langsung menginterogasi anaknya.
Saat itu, N mengaku dia sudah pacaran dengan pelaku.
Tidak hanya itu, N mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan NS sebanyak lima kali.
Aksi persetubuhan dilakukan N dan NS di kediaman pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya, LS pun murka.
LS kemudian mendatangi Polres Tebingtinggi dan membuat laporan.
”Setelah menerima laporan itu, petugas kemudian mengamankan pelaku,” kata Plh Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Rudi Asman, Kamis (16/11/2023).
Saat diamankan, NS mengakui perbuatannya.
Ia pun kemudian dijebloskan ke penjara atas delik aduan pencabulan.(arch)