TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Polres Tanjungbalai merazia sejumlah tempat hiburan malam berupa KTV dan hotel yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dalam razia tersebut, ada delapan pasangan bukan suami istri yang terjaring razia.
Saat dilakukan pemeriksaan tes urine pada Rabu (8/11/2023) malam itu, dua orang diantaranya positif diduga menggunakan narkoba.
“Satu diantaranya masih dibawah umur,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (9/11/2023).
Informasi dihimpun tajukrakyat.com, anak dibawah umur yang terjaring razia berinisial AL.
Usianya masih 16 tahun.
Terkait mereka yang ketahuan positif narkoba, langsung diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai.
Dua orang positif narkoba itu akan menjalani asesmen.
Sementara itu, mereka yang tidak terbukti menggunakan narkoba dipulangkan.
Namun, sebelum dipulangkan, mereka didata terlebih dahulu dan membuat surat perjanjian.(arch)