Sumut  

9 Bulan Buron, Pembobol Kos-kosan Akhirnya Ditangkap

Salman Mulia Mardana, tersangka pembobol kos-kosan yang ditangkap petugas Polres Padangsidimpuan setelah 9 bulan buron
Salman Mulia Mardana, tersangka pembobol kos-kosan yang ditangkap petugas Polres Padangsidimpuan setelah 9 bulan buron

TajukRakyat.com,Padangsidimpuan– Petugas Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya menangkap Salman Mulia Mardana (22).

Ia merupakan buronan kasus pembobolan kos-kosan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, Salman ditangkap pada Sabtu (2/12/2023) kemarin di Desa Sipenggeng.

Penangkapan Salman bermula dari pelacakan polisi terhadap handphone korban yang dibawa kabur pelaku.

Dari hasil pelacakan, ternyata pelaku ada di Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga:   Formana Demo : Tangkap Bupati dan Ketua DPRD Madina

Mengetahui keberadaan tersangka, polisi menangkapnya sekira pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan, adapun korbannya bernama Bangkit Pasaribu.

Bangkit merupakan warga asal Aek Jangkang, Kelurahan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara yang kebetulan ngekos di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan.

Pada Sabtu, 26 Maret 2023 lalu, korban yang terbangun dari tidurnya karena hendak melaksanakan sahur kaget melihat barang-barang miliknya sudah raib di dalam kos-kosan.

Adapun barang yang raib kala itu berupa satu unit laptop, dunia unit handphone, dan satu tabung gas.

Baca Juga:   Preman Penyuka Sesama Jenis Digebuki Warga Usai Memeras Mantan Kekasih Warianya

Saat diperiksa, ternyata pintu belakang kos-kosannya sudah terbuka karena dijebol paksa.

Setelah peristiwa itu, korban pun melapor ke Polres Padangsidimpuan.

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelakunya ada tiga orang, termasuk tersangka Salman Mulia Mardana.

Kala itu, polisi lebih dahulu menangkap tersangka DSH.

Saat ini DSH tengah menjalani proses hukum di Lapas Salambue, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, tersangka juga beraksi bersama tersangka S.

“Tersangka S masih dalam pengejaran petugas,” kata Maria, Sabtu (2/12/2023).

Ia mengatakan, untuk tersangka Salman akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(DOR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *