TajukRakyat.com,Medan – Sat Narkoba Polrestabes Medan mengungkap 56 kasus narkoba.
Dari pengungkapan kasus narkoba mulai dari tanggal 11 hingga 17 September 2023, personel meringkus 70 orang tersangka, 59 orang diantaranya sebagai pengedar dan 11 orang pemakai atau pecandu.
“Jumlah barang bukti disita berupa 61,71 gram sabu, 119,22 gram ganja, 20 butir ekstasi, 3 sepeda motor, 23 Hp, timbangan elektrik, 15 alat isap (bong) dan uang Rp 7.1 juta” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Hery Rakutta Sitepu, Senin (18/9/2023).
AKBP John Hery Rakutta Sitepu menjelaskan selama ini pihaknya berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan melakukan upaya persuasif.
Salah satunya memberikan sosialisasi kepada para pelajar, dan ikut juga dalam pencegah narkoba.
Kasat mengajak semua elemen masyarakat khususnya tokoh agama, masyarakat dan pemuda bersama-sama memerangi narkoba karena bisa merusak moral dan masa depan anak bangsa khususnya generasi muda.
Kasat berharap pemberantasan narkoba dapat dilakukan semua pihak, mulai dari pemerintahan hingga masyarakat.
Selain itu, tambah John HR Sitepu, pihaknya juga melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) di sejumlah titik yang dianggap rawan narkoba.
Salah satunya, GKN di Jalan Jambur Dusun VII, Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
GKN yang di gelar pada Rabu (13/8/23) kemarin, petugas gabungan menghancurkan barak-barak narkoba dengan alat berat beko.
GKN melibatkan personel gabungan dari Polrestabes Medan, Direktorat Narkoba Polda Sumut, Koramil 02/01 Medan dan Den POM 1/5.
“Dari lokasi penggerebekan, personel menyita 8 alat hisap sabu (bong), 1 plastik koin jackpot dan sebilah pisau belati, ” terang AKBP John HR Sitepu.(*)