TajukRakyat.com,Medan,– Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan memanggil Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi.
Pemanggilan terkait kasus intimidasi jurnalis Mistar.id bernama Deddy Irawan.
Berdasarkan surat panggilan B/2929/III/RES.1.24./2025/Reskrim, Sumardi mestinya menjalani pemeriksaan di ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 14.00 WIB, Selasa (25/3/2025) siang.
Namun belum ada kabar lebih lanjut, apakah hari ini Sumardi datang atau tidak.
Awak media masih berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Sementara itu, Dedy Irawan membenarkan bahwa ada rencana pemeriksaan PP PN Medan, Sumardi.
Namun ia belum tahu apakah Sumardi jadi hadir atau tidak.
Hanya saja, Dedy berharap kasus yang telah ia laporkan bisa berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, Kordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus meminta agar pemeriksaan saksi bisa transparan dan terbuka.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Pemeriksaan saksi dalam kasus ini harus disampaikan ke publik,” kata Array.
Ia pun meminta penyidik yang menangani perkara ini agar mengedepankan UU Pers.
“Dalam laporan korban termuat dugaan pelanggaran UU Pers, maka penyidik harus mengedepankan UU Pers tersebut,” kata Array.(rio)