TajukRakyat.com,Asahan– Petugas Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (TBA) menggagalkan penyelundupan 7 Kg sabu asal Malaysia ke Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Sabtu (16/9/2023).
Dalam kasus ini, satu orang diamankan.
Adapun tersangka penyelundup sabu itu berinisial SA, warga asal Jawa Timur.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, SA ditangkap di pelabuhan tikus yang ada di Sungai Asahan.
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Aan Prana Tua Sebayang menerangkan, pengungkapan ini berawal dari patroli laut yang dilakukan anak buahnya.
Saat itu, anggota TNI AL yang melakukan patroli di Sungai Asahan melihat ada kapal yang membawa seorang penumpang laki-laki.
Karena curiga, petugas TNI AL kemudian melakukan pengadangan dan pemeriksaan.
Saat dicek, penumpang laki-laki berinisial SA tampak gugup.
Ketika petugas memeriksa barang bawaannya, ditemukanlah tujuh bungkus sabu, yang masing-masing bungkus memiliki berat satu kilogram.
Atas temuan itu, petugas TNI AL kemudian membawa SA ke markasnya.
Dua Kali Lolos
Dari pengakuan SA pada petugas, ia sudah dua kali berhasil menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia, melalui jalur Sungai Asahan.
Kata SA, ia diperintahkan oleh rekannya berinisial AS, yang saat ini berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
SA bilang, pada penyelundupan pertama ia berhasil memasok sabu seberat satu kilogram.
Kemudian, pada penyelundupan kedua, ia berhasil memasok dua kilogram sabu.
Namun, pada aksinya yang ketiga, SA gagal.
Ia keburu ditangkap Tim F1QR Lantamal TBA.
Dari pengakuan SA, ia mendapatkan upah Rp 50 juta perkilogramnya jika berhasil memasok sabu dari Malaysia.
”Pengakuannya sudah tiga kali (memasok narkoba). Ini yang ketiga,” kata Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Aan Prana Tua Sebayang, Minggu (17/9/2023).
Naik Pesawat dari Jawa Timur
Kepada petugas, SA mengakui semua perbuatannya.
SA bilang, ia berangkat dari Jawa Timur ke Sumatra Utara menggunakan pesawat.
Sampai di Bandara Kualanamu, SA kemudian bertolak ke Kabupaten Asahan via jalur darat.
Setibanya di Kabupaten Asahan, SA kemudian menempuh jalur laut menuju ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Dari sana, SA kemudian membawa sabu milik AS menggunakan kapal menuju ke Kabupaten Asahan.
Rencananya, jika berhasil masuk ke Kabupaten Asahan, SA akan menempuh jalur darat menggunakan bus menuju ke Surabaya.
Atas perbuatannya, SA pun terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.(arch)