TajukRakyat.com,Medan– Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya sudah menjadikan pengelola panti asuhan Yayasan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia sebagai tersangka.
Namun, Fathir belum mau membeberkan identitas tersangka.
Saat ini, kata Fathir, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara maraton di Polrestabes Medan.
“Tersangka laki-laki. Istrinya masih berstatus saksi,” kata Fathir, Rabu (27/9/2023).
Ia mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan anak-anak panti asuhan dengan cara ngemis online, sebagaimana kasus sebelumnya.
Pelaku mengadakan live TikTok, mengharapkan belas kasih para donatur yang iba melihat anak panti asuhan.
Namun, momen itu dimanfaatkan pelaku untuk menguntungkan diri sendiri.
”Pelaku sudah tiga bulan menjalankan aksinya,” kata Fathir.
Fathir berharap, kasus-kasus semacam ini tidak ada lagi di Kota Medan.
Ia mengimbau kepada seluruh panti asuhan untuk tidak meniru hal semacam ini.
Jangan adalagi eksploitasi anak bermodus minta gift lewat siaran langsung TikTok.(Arch)