Medan  

Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia Jadi Tersangka

Sejumlah anak di panti asuhan.(ist)
Sejumlah anak di panti asuhan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan– Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya sudah menjadikan pengelola panti asuhan Yayasan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia sebagai tersangka.

Namun, Fathir belum mau membeberkan identitas tersangka.

Saat ini, kata Fathir, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara maraton di Polrestabes Medan.

Baca Juga:   Korban Gas Beracun Diduga dari PT SMGP Mulai Pulang ke Rumah

“Tersangka laki-laki. Istrinya masih berstatus saksi,” kata Fathir, Rabu (27/9/2023).

Ia mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan anak-anak panti asuhan dengan cara ngemis online, sebagaimana kasus sebelumnya.

Pelaku mengadakan live TikTok, mengharapkan belas kasih para donatur yang iba melihat anak panti asuhan.

Baca Juga:   Pemko Medan Bersama Polrestabes Sepakat Susun Nota Pengembangan Smart City Medan

Namun, momen itu dimanfaatkan pelaku untuk menguntungkan diri sendiri.

”Pelaku sudah tiga bulan menjalankan aksinya,” kata Fathir.

Fathir berharap, kasus-kasus semacam ini tidak ada lagi di Kota Medan.

Ia mengimbau kepada seluruh panti asuhan untuk tidak meniru hal semacam ini.

Jangan adalagi eksploitasi anak bermodus minta gift lewat siaran langsung TikTok.(Arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *