Sumut  

Ketahuan Tanam Pohon Ganja, 2 Pria di Karo Diamankan Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

 

TajukRakyat.com, Karo – Polisi menangkap dua orang pria yang diduga menanam pohon ganja di areal perladangan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Dua orang yang diamankan yakni berinisial AG (38) dan DS (37) keduanya warga Desa Kuta Tengah Kecamatan Simpang Empat, Karo.

Kasat Narkoba AKP Hendrik Tobing, S.H, menjelaskan keduanya ditangkap pada pengungkapan Senin (9/10/2023) kemarin di Jalan Kapten Pala Bangun Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan.

“Awalnya kita amankan AG yang kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Dalam penangkapan yang pertama, dikatakan Kasat Narkoba, dari tangan AG polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas putih seberat 24,82 gram.

Baca Juga:   Nekat! Nenek-nenek Jualan Sabu, Anaknya Kabur saat Ditangkap

Dari hasil interogasi terhadap AG, diketahui pelaku lain terkait barang bukti tersebut, sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan.

“Atas penemuan tersebut dan dari hasil interogasi terhadap AG, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain yakni DS,” ujar Kasat.

Sejurus kemudian polisi lalu bergerak dan menangkap DS di Desa Kuta Tengah Kec. Simpang Empat, Karo tepatnya di perladangan Juma Njahe.

Hendrik mengatakan saat diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap DS dan ditemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran 5,23 gram yang tersimpan dalam 1 buah kotak rokok di dalam kantung celana DS.

Baca Juga:   Polisi Tangkap 3 Tersangka 117 Kg Sabu dan 100 Ribu Ekstasi di Tanjung Balai

Tidak sampai disitu petugas kemudian menggeledah di sekitar TKP, dan ditemukan barang bukti berupa 2 batang tanaman narkotika jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting daun dan biji ganja dengan ketinggian 80 cm – 110 cm.

“Yang diakui DS, bahwa tanaman tersebut adalah tanaman ganja yang ditanam olehnya,” ungkapnya.

AG dan DS mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka, kemudian tim langsung mengamankan kedua pelaku AG dan DS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:   Polisi Gerebek Lapak Penjualan Sabu di Medan Deli, 2 Orang Diringkus

“Saat ini AG dan DS sudah kita tahan dalam proses Sidik di Polres Tanah Karo”, ujar Kasat.

Akibat perbuatannya AG dan DS dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *