BRIN Ungkap Bahwa Efek Kratom Lebih Aman Dibanding Morfin, Aturan Ekspor Akan Diatur

Tanaman kratom
Tanaman kratom

TajukRakyat.com,- Kratom, tanaman yang banyak ditemukan di wilayah Asia Tenggara ini ternyata efeknya lebih aman dibanding morfin.

Hal itu diungkapkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Meski begitu, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODOC) memasukkan tanaman dengan nama latin Mitragyna Speciosa ini sebagai salah satu jenis New Psychoactive Substances (NPS) sejak tahun 2013.

Padahal, di Kalimantan, tanaman ini banyak dijadikan sebagai obat alternatif untuk penawar rasa sakit berbagai kondisi medis.

Hingga saat ini, BNN  juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai penggunaan hingga rekomendasi keamanannya.

Dikutip TajukRakyat.com dari CNBC Indonesia, adapun penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan, yakni 13 kali lebih berbahaya dari morfin.

Namun, hasil penelitian BRIN terbaru ternyata menyatakan hal berbeda.

Dalam unggahan di akun media sosial X resminya, BRIN menyatakan, daun kratom dipercaya memiliki efek analgesik atau pereda nyeri. Dan masih memiliki banyak sekali kelebihan.

Baca Juga:   Bos Karaoke di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Ini Identitasnya 

“Daun kratom atau yang juga dikenal dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Karena dianggap dapat menimbulkan efek samping seperti ketergantungan (adiksi) apabila dikonsumsi,” tulis BRIN.

Disebutkan, daun kratom banyak digunakan sebagai obat tradisional oleh masyarakat di beberapa wilayah di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Selain itu, BRIN menjabarkan kelebihan lain kratom. Misalnya, sebagai stimulan, membantu mengatasi kecanduan apioid akibat obat-obatan peredda nyeri, membantu mengatasi rassa sakit kronis, kecemasan, dan depresi.

“Menurut studi yang telah dilakukan oleh BRIN, efek pereda nyeri yang dimiliki ekstrak kratom, yang sebagian besar mengandung senyawa alkaloid mitraginin, jauh lebih aman jika dibandingkan dengan morfin dari segi efek ketergantungannya,” ungkap BRIN.

Baca Juga:   Polres Madina Tangkap Budiman Purnomo Setelaah 4 Tahun Buron

Hal itu, menurut BRIN, karena mitraginin jika dibandingkan dengan morfin mempunyai pengikatan lebih rendah terhadap reseptor mu apioid. Yang berfungsi sebagai pereda nyeri dan mempunyai efek samping ketergantungan.

“Selain efek pereda nyeri, ekstrak kratom juga mempunyai berbagai potensi lain, khususnya di bidang kesehatan. Salah satunya sebagai pengobatan tambahan untuk kanker,” tulis BRIN.

Pengaturan Ekspor Kratom

Di sisi lain, pemerintah resmi mengakui kratom sebagai komoditas ekspor. Hal itu dikonfirmasi dengan diterbitkannya 2 aturan terbaru memuat ketentuan ekspor oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas). Kedua aturan itu memuat jenis dan ukuran kratom yang dilarang dan diizinkan ekspor.

Ketua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 22/2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor. Serta Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca Juga:   BNNP Sumut Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu 'Rasa Biskuit' dari Deli Serdang ke Palu 

“Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag Isy Karim dalam keterangan resmi, Senin (9/9/2024).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menjelaskan, kratom yang masuk kategori larangan ekspor adalah kratom dalam bentuk daun dan remahan kasar.

Sedangkan yang diatur atau diperbolehkan ekspornya adalah kratom remahan yang halus dan dalam bentuk bubuk.(cnbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *