TajukRakyat.com,Medan– Ilahm Mudi, eks Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dituntut dua tahun penjara, Senin (23/10/2023) kemarin.
Ia dianggap terbukti melakukan dugaan korupsi proyek sumur bor di wilayah kerjanya.
Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar hakim Pengadilan Tipikor Medan turut menjatuhi terdakwa denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 181.741.193, dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa senilai Rp70 juta.
“Bila mana dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh penuntut umum. Bilamana hasil penjualan lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun,” kata Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Selasa (24/10/2023).
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2020 silam.
Saat ini Kelurahan Bukit Jengkol menggelontorkan anggaran untuk membangun sumur bor di Lingkungan VIII.
Setelah setahun berjalan, sumur bor itu tidak bisa digunakan warga.
Dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pemkab Langkat, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 215.241.700.
Atas temuan itu, jaksa Kejari Langkat kemudian menahan Ilham Mudi.
Ia kemudian diproses hukum hingga ke persidangan.(arch)