TajukRakyat,com,Sergai– WP alias Yudi (30), tersangka pencuri kabel listrik ditangkap usai menjalankan aksinya.
Ia sebelumnya mencuri kabel listrik di gudang PT Karya Serasi Jaya Abadi yang ada di Dusun II, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi pelaku berlangsung pada Sabtu (21/10/2023) subuh kemarin.
Ketika beraksi, pelaku dipergoki oleh satpam perusahaan.
Lalu, satpam perusahaan langsung melapor ke petugas Polres Tebingtinggi.
Kebetulan, lokasi pencurian masuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Setelah menerima laporan dari satpam, polisi pun langsung mencari pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku kemudian ditangkap beserta barang buktinya.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa empat meter kabel jaringan listrik, dan satu buah gergaji besi yang dipakai tersangka untuk mencuri.
Akibat ulahnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 4,6 juta.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum,” kata Agus, Selasa (24/10/2023).(arch)