TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Pria pengangguran berinisial RP alias Ramses (44) nekat membobol warung milik tetangganya.
Aksi pelaku Ramses berlangsung pada 18 Juli 2023 lalu.
Setelah buron selama beberapa bulan, Ramses kemudian ditangkap pada Jumat (10/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya yang ada di Jalan T Amir Hamzah, Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com, pelaku beraksi seorang diri.
Ia masuk ke rumah yang sekaligus dijadikan warung milik korbannya Todo Hamonangan Sitompul melalui rumah kosong yang ada di sebelah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah masuk ke rumah kosong, Ramses kemudian memanjat tembok, lalu menjebol atap rumah dan warung milik korban.
Setelah itu, pelaku menggasak sejumlah barang dagangan milik korban, seperti rokok, pengharum pakaian, gula, pasta gigi, minuman kaleng, dan berbagai barang lainnya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Tp 8.720.000.
Usai kejadian, korban kemudian melapor ke Polsek Tanjungbalai Selatan.
Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP MH Sotorus kemudian memerintahkan anggotanya untuk mengusut kasus ini.
Dari penuturan para saksi, didapati ciri dan identitas pelaku.
”Pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan,” kata Sitorus, Senin (13/11/2023).
Sitorus mengatakan, pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat 2 subs Pasal 362 KUHPidana.(arch)